Mengenal Yayasan Lidzikri
Remember Allah with Asmaul Husna
Bermula sejak 2014
Yayasan Lidzikri adalah lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tujuan didirikan Yayasan Lidzikri untuk mencetak generasi muslim yang unggul dan berakhlakul karimah.
Yayasan Lidzikri berdiri pada tahun 2014, diketuai oleh dr. Ahmad Nurhadi, lahir di Bandung, 16 Maret 1991. Berprofesi sebagai Dokter Umum dan aktif sebagai konsultan kesehatan masyarakat. Selain menjadi Dokter, beliau aktif di Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan masyarakat.
Arti Nama “Lidzikri”
Nama Lidzikri diambil dari Al-Qur'an surat Thaha ayat 14, yang berarti "mengingat-Ku". Mengingat atau berdzikir sebanyak-banyaknya merupakan perintah Allah SWT dan memiliki keutamaan yang besar. Allah SWT mempunyai nama dan sifat baik berjumlah 99, yang disebut Asmaul Husna.
Visi
Menjadi lembaga ROLE MODEL dalam bidang sosial dan pendidikan di Indonesia melalui spirit Asmaul Husna.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan formal dan informal bagi masyarakat Islam melalui pemurnian tauhid dan ketinggian ilmu berlandaskan Asmaul Husna
- Menyelenggarakan pengelolaan dan pemberdayaan anak yatim melalui kecintaan pada lingkungan hidup, berlandaskan Asma Hafidzul Halim
- Melaksanakan pemberdayaan pemuda berlandaskan Asma Al-Aziz
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berlandaskan Asma Asy-Syifa dan Ar-Rahman
Apa yang kami perjuangkan
- Mencerdaskan masyarakat Islam melalui pendidikan formal dan informal
- Memandirikan anak yatim
- Menyiapkan pemuda dan pemudi secara spiritual, fisik, dan mental
- Menjaga kesehatan masyarakat
Nilai yang kami pegang
Terdaftar dan berizin
Seluruh kegiatan berjalan di bawah badan hukum yayasan dengan izin yang masih berlaku.
- Akta PendirianDrs. Juher Zaidir, S.H., M.Kn - No. 31, 25 Juni 2014
- Akta PerubahanNia Nurliana, S.H., M.Kn - No. 16, 28 Januari 2025
- SK KemenkumhamAHU-0003090.50.80.2014 tanggal 30 Juni 2014
- SK Kemenkumham (Perubahan)AHU-0000226.AH.01.05.Tahun 2025
- Izin LKSNo. 062/1101-Dinsosnangkis
- No. Anggota Forum Zakat051.FOZ.2018
- Izin Operasional LAZNo. 1914 Tahun 2022 (Izin Operasional LAZ, Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat)